QnA tentang Pajak Coretax Banpem Komlit Badan Bahasa 2026
QnA Perpajakan Banpem Badan Bahasa
Ringkasan Tanya Jawab Pajak Kegiatan Banpem Komunitas Literasi, TBM, dan Perpustakaan Masyarakat
NPWP & Coretax
Bagaimana jika lupa password atau email akun Coretax tidak valid?
Data email dan nomor HP perlu diperbarui di KPP terdekat agar akun dapat diakses kembali.
NPWP TBM
Pajak menggunakan NPWP siapa?
Pajak menggunakan NPWP TBM/Yayasan/Lembaga, bukan NPWP pribadi panitia.
Honor Narasumber
Apakah honor narasumber dikenakan pajak?
Ya. Honor narasumber dipotong PPh Pasal 21 dengan skema:
50% × Honor × Tarif PPh Pasal 17
Contoh honor Rp10.000.000:
50% × 5% × Rp10.000.000 = Rp250.000
50% × Honor × Tarif PPh Pasal 17
Contoh honor Rp10.000.000:
50% × 5% × Rp10.000.000 = Rp250.000
Honor Panitia
Apakah honor panitia tetap dipotong pajak meskipun di bawah Rp450.000?
Ya. Karena honor panitia termasuk objek peserta kegiatan sehingga tetap dikenakan pajak.
Kwitansi
Apakah honor narasumber perlu materai?
Tidak perlu materai. Cukup tanda tangan pada kuitansi honor.
Belanja Barang
Apakah pembelian ATK atau belanja marketplace dipotong pajak?
Untuk pembelian barang biasa, TBM/Yayasan tidak memotong PPh Pasal 22 karena ketentuan tersebut berlaku bagi instansi pemerintah.
Canva Premium
Apakah langganan Canva Premium dikenakan pajak?
Ya. Canva termasuk penggunaan jasa pihak ketiga dan menjadi objek PPh Pasal 23.
Hadiah Lomba
Bagaimana jika penerima hadiah lomba adalah anak-anak?
Pemotongan pajak dapat menggunakan data NIK peserta anak tersebut.
Keterlambatan Pajak
Apa konsekuensi telat setor dan lapor pajak?
Terdapat sanksi denda keterlambatan pelaporan dan pembayaran pajak.
Contoh:
Contoh:
- Terlambat lapor SPT Masa PPh 21 dikenakan denda Rp100.000
- Terlambat bayar dikenakan bunga sesuai KMK
PPN Non PKP
Bagaimana jika belanja pada toko yang bukan PKP?
PPN dapat dibayar sendiri oleh lembaga/yayasan menggunakan kode billing:
411211-108
411211-108